1.deviden dalam nama dan bentuk apapun
2.Bunga
3.Royalti
4.hadiah,penghargaan,bonus dan sejenisnya
5.sewa danpenghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan bangunan
6.imbalan sehubungan jasa,teknik,manajemen,konsultan dan lain-lain
PENGECUALIAN OBJEK PEMOTONGAN pph 23
1.Penghasilan yang dibayar atau terutang di Bank
2.Sewa yang dibayarkan / terutang sehubungan dengan SGU dengan hak opsi
3.Deviden dengan syarat:
a.Deviden berasal dari cadangan laba di tahan
b.Bagi PT
TARIF PEMOTONGAN
Sebesar 15% dari jumlah bruto atas
a.Deviden
b.Bunga
c.Royalti
d.Hadiah,penghargaan,bonus dan sejenisnya selainyang dipotong pasal 21.
PT.Kapten membayar deviden kepada cv.Dia pada bulan maret 2009 sebesar Rp.200.000.000 berpakah pph pasal 23?
=15%xRp.200.000.000 = Rp.30.000.000
semoga bermanfaat...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar