Selasa, 05 Juli 2011

PAJAK PPh 23

objek pemotongan pph 23
1.deviden dalam nama dan bentuk apapun
2.Bunga
3.Royalti
4.hadiah,penghargaan,bonus dan sejenisnya
5.sewa danpenghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan bangunan
6.imbalan sehubungan jasa,teknik,manajemen,konsultan dan lain-lain

PENGECUALIAN OBJEK PEMOTONGAN pph 23

1.Penghasilan yang dibayar atau terutang di Bank
2.Sewa yang dibayarkan / terutang sehubungan dengan SGU dengan hak opsi
3.Deviden dengan syarat:
a.Deviden berasal dari cadangan laba di tahan
b.Bagi PT
TARIF PEMOTONGAN

Sebesar 15% dari jumlah bruto atas
a.Deviden
b.Bunga
c.Royalti
d.Hadiah,penghargaan,bonus dan sejenisnya selainyang dipotong pasal 21.

PT.Kapten membayar deviden kepada cv.Dia pada bulan maret 2009 sebesar Rp.200.000.000 berpakah pph pasal 23?

=15%xRp.200.000.000 = Rp.30.000.000
semoga bermanfaat...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BONUS $100

Sound easy? Well it is! PtrVIPclub.com will pay you to receive and read email advertisements related to your selected interest. Introduce Pt...